Polresta Samarinda Ungkap Pencurian Kabel LPJU, Dua Tersangka Diamankan

Infotopik.id, Samarinda – Di bawah kepemimpinan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., Polresta Samarinda terus menegaskan komitmennya dalam merespons setiap laporan masyarakat dan kejadian yang menarik perhatian publik dengan langkah cepat, terukur, dan profesional. Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang, Polresta Samarinda menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kanit I Satreskrim Iptu Probo Suja, S.Tr.K., Kasubnit I Satreskrim Ipda Junet, S.H., P.S. Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie S., S.H., personel Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, personel Sihumas Polresta Samarinda, serta rekan-rekan wartawan dan media online.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat (06/02) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (08/02) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi pencurian kabel LPJU ini menyebabkan terganggunya fungsi penerangan jalan umum yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Dalam pemaparan saat konferensi pers, AKP Teguh Wibowo menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial H dan RA (25). Keduanya diduga melakukan perbuatan tersebut dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek, seolah-olah sedang melakukan perbaikan trotoar dengan mengenakan rompi proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka RA (25) terlibat setelah diajak oleh pelaku lain berinisial N yang saat ini masih berstatus DPO. Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter dan membawa hasil curian tersebut ke tempat tinggal sementara mereka.

AKP Teguh Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Melalui serangkaian langkah penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan serta pengamanan barang bukti.

Di hadapan awak media, AKP Teguh Wibowo juga meluruskan adanya informasi yang beredar di ruang publik dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta penyidikan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak bersumber dari keterangan resmi kepolisian.

“Setiap penanganan perkara kami lakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun motif perbuatan diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

#PolrestaSamarinda
#KonferensiPers
#UngkapKasus
#PencurianLPJU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *