Bidkum Polda Kaltim Jadi Narasumber Seminar KUHP dan KUHAP Baru di Samarinda

Perwakilan Bidkum Polda Kaltim menjadi narasumber dalam Seminar KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang digelar DPC PERADI SAI Samarinda di Hotel Grand Verona.

Infotopik.id, Samarinda – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur turut ambil bagian dalam Seminar Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Samarinda, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Wajah Baru Peradilan Pidana: Sinergitas Aparat Penegak Hukum.”

Seminar yang berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda mulai pukul 14.00 WITA hingga 18.00 WITA itu menghadirkan perwakilan dari Bidkum Polda Kaltim, yakni AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., bersama IPDA Thon Jerri AB, S.H., M.H. Kehadiran keduanya sekaligus sebagai narasumber yang memberikan pandangan dari perspektif kepolisian terkait implementasi aturan hukum pidana terbaru.

Dalam pemaparannya, AKBP I Made Pasek Riawan menyampaikan materi berjudul “Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan dalam Praktik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.” Ia menjelaskan berbagai perubahan penting dalam regulasi hukum pidana yang baru, serta tantangan yang kemungkinan dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain dari unsur kepolisian, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi penegak hukum dan organisasi profesi. Di antaranya I Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. dari Kejaksaan yang memaparkan implementasi KUHP dan KUHAP baru, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dari Dewan Pimpinan Pusat PERADI SAI yang membahas katalog hak asasi manusia serta peran advokat dalam KUHAP, serta Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Irfanudin, S.H., M.H. yang menjelaskan mengenai pengakuan bersalah, konsep keadilan restoratif, hingga pemaafan hakim.

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PERADI SAI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia Raja Ivan Sihombing, S.H., serta sambutan Ketua DPC PERADI SAI Samarinda Jhon Pricles Silalahi, S.H. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, sesi diskusi dan tanya jawab, hingga penarikan kesimpulan oleh moderator.

Sebagai penutup, panitia menyerahkan cinderamata kepada para narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Seminar tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari advokat serta praktisi hukum dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan pemahaman bersama mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *